Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah metode baru dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. TER merupakan penyederhanaan sistem penghitungan pajak karyawan yang sebelumnya menggunakan skema penghitungan bruto dan skema tarif progresif.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini, memberikan kemudahan yang tercermin dari kesedehanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif, sedangkkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Kebijakan ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Manfaat dari penerapan TER:
- TER menyederhanakan proses penghitungan pajak karyawan. Dengan TER, pemotongan pajak dilakukan dengan mengalikan penghasilan neto karyawan dengan tarif TER yang telah ditetapkan.
- TER dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak bagi perusahaan dan karyawan.
- TER diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak karyawan.
Pengaruh penerapan TER bagi wajib pajak karyawan:
- Potensi perubahan penghasilan neto:
Penerapan TER dapat menyebabkan perubahan penghasilan neto karyawan. Hal ini tergantung pada beberapa faktor, seperti penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan tarif TER yang berlaku.
- Kemudahan dalam penghitungan pajak:
TER akan mempermudah karyawan dalam menghitung pajak yang terutang. Karyawan tidak perlu lagi menghitung pajak secara manual dengan skema bruto dan tarif progresif.
- Ketersediaan tabel TER:
Pemerintah telah menyediakan tabel TER yang dapat digunakan oleh karyawan dan perusahaan untuk menghitung pajak. Tabel TER dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Khusus pegawai tidak tetap yang bekerja secara harian, tarif pajak dikelompokkan menjadi dua, yakni bebas pajak alias 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 per hari. Sementara bagi penghasilan lebih dari Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta per hari, dikenakan tarif efektif 0,5%.
Lewat peraturan baru ini, maka wajib pajak akan mendapat kemudahan dalam menghitung pajak. Salah satunya adalah pemotongan pajak yang dilakukan sesuai dengan pendapatan wajib pajak, apakah itu bulanan atau harian.
Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak (Januari-Desember). Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto.
Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17. Alhasil, dengan PPh 21 ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Untuk itu, bagi pegawai yang memiliki penghasilan tetap, pensiunan, serta aparatur sipil negara (ASN), penghitungan pajak setiap bulannya (Januari-November) hanya dengan mengalikan pendapatan bruto dengan tarif efektif PPh bulanan.
Misalnya, A memiliki pendapatan Rp10 juta setiap bulannya dengan status PTKP TK/0. Untuk itu, A dikenakan TER bulanan 2%. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar A senilai Rp10 juta dikali 2% atau sejumlah Rp200.000/bulan.
Penerapan TER diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun pemerintah. TER dapat menyederhanakan proses penghitungan pajak, meningkatkan efisiensi administrasi pajak, dan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak karyawan.
Ada hal terkait perpajakan yang belum Anda pahami? Tenang, Anda dapat berkonsultasi dengan Surya Manajeman. Jadwalkan konsultasi dan kami dengan senang hati membantu segala hal tentang perpajakan yang Anda butuhkan.