Bagikan artikel ini

Tahun 2024 telah memasuki bulan kedua, dan itu artinya waktu untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) 2023 sudah dekat. Hal yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses pelaporan SPT berjalan lancar.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tiap tahunnya. Sehingga penting untuk diketahui bahwa pelaporan ini harus dilakukan baik oleh wajib pajak pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik usaha/pekerja bebas.

Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bakal ada sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Sehingga melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.

Berikut ini adalah hal yang perlu disiapkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: 

  1. Formulir SPT Tahunan Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS
  2. Bukti potong pajak: Kumpulkan bukti potong pajak seperti formulir 1721 A1 atau 1721 A2, dan bukti potong lainnya yang diterima dari pemberi kerja, bank, atau pihak lain yang telah memotong pajak penghasilan Anda
  3. Penghasilan neto: Hitung penghasilan neto Anda dengan menjumlahkan semua penghasilan dan kemudian menguranginya dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya pengurang penghasilan neto
  4. Siapkan e-FIN: Pastikan Anda memiliki e-FIN yang aktif untuk dapat melaporkan SPT secara online. Jika belum memiliki, Anda dapat mendaftarkannya di situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  5. Daftar susunan keluarga
    (Daftar anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dukcapil)
  6. Daftar harta dan kewajiban (utang)

Bagi Wajib Pajak Badan:

  1. Formulir SPT Tahunan Badan 1771
  2. SP Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari-Desember)
  3. Bukti pemotongan PPh Pasal 22 dan atau 23 lawan transaksi (Periode pajak Januari-Desember)
  4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari-Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari-Desember
  5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari-Desember)
  6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari-Desember)
  7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari-Desember)
  8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari-Desember)
  9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik

Selain dokumen di atas, Anda juga harus melengkapi data-data pendukung, seperti:

  • Rekening koran/tabungan perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya
  • SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya
  • Buku besar pendukung laporan keuangan
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan

Belum selesai, masih ada dokumen tambahan yang perlu Anda siapkan. Seperti berikut ini:

  1. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi
  2. Daftar nominatif, biaya entertain, dan sejenisnya
  3. Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file (MF) dan local file (LF)
  4. Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal
  5. Laporan utang swasta luar negeri

Sekadar informasi, bahwa peraturan terbaru yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pula ketentuan sanksi pajak terbaru. Sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang penghitungannya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Wajib pajak dapat melaporkan SPT 2023 secara online melalui situs web DJP Online atau aplikasi DJP Mobile. Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Ada hal terkait perpajakan yang belum Anda pahami? Tenang, Anda dapat berkonsultasi dengan Surya Manajeman. Jadwalkan konsultasi dan kami dengan senang hati membantu segala hal tentang perpajakan yang Anda butuhkan.