Bagikan artikel ini

Saatnya bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan pajak Orang Pribadi mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021 dan lapor SPT Tahunan Badan mulai 1 Januari hingga 30 April 2021. Perlu Anda ketahui, pelaporan pajak tidak hanya dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tapi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing maupun e-Form. Nah jika Anda memilih pelaporan secara online, berikut hal-hal yang harus Anda lakukan dan siapkan!

Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Jika bermasalah, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing. Kemudian login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Kalau Anda lupa EFIN, Anda harus cek inbox email, search “EFIN”. Cara kedua, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri Anda.

Kedua, siapkan bukti potong formulir 1721 A1. Ketiga, isi SPT pada aplikasi e-Filing. Keempat, Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kelima, kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan melalui e-mail.

Bagaimana dengan Wajib Pajak (WP) Badan? Ada dua cara laporan SPT WP badan melalui e-Filing: dengan Unggah CSV atau 1 Klik di Online Pajak. Pertama, Siapkan CSV SPT Tahunan Badan pada e-SPT/e-Form DJP online, kemudian berikan nama yang sama pada file CSV dan file PDF yang dijadikan sebagai kumpulan lampiran. Ketiga, pilih menu e-Filing kemudian unggah CSV dan PDF lampirannya, lalu pilih file pada lokal komputer. Kelima, klik Lapor. Terakhir, terima BPE untuk mengunduh dan mencetak.

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, tenang! Anda dapat berkonsultasi dengan Surya Manajemen! Bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dijamin aman. Sehingga Anda tak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang.

Segera hubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan konsultasi dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda.