Bagikan artikel ini

Masih ada waktu 1 bulan menuju 30 April 2023 bagi para Wajib Pajak Badan. Ingat! Jangan lupa laporkan SPT PPh Badan tahun 2022. Tetapi apakah Anda sudah mengetahui bagaimana caranya? Yuk, kita bahas lebih lanjut.

SPT atau Surat Pemberitahuan digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Lapor SPT bukan hanya dilakukan oleh orang pribadi, tetapi juga harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan. Untuk batas waktu melaporkan SPT adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April.

Meskipun masih banyak waktu sampai tanggal jatuh tempo, tetapi ada baiknya jika Wajib Pajak Badan lebih cepat untuk melaporkan. Pelaporan SPT Badan dapat dilakukan secara offline ataupun online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum mulai membahas langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan Badan, periksa dan pastikan terlebih dahulu beberapa hal berikut.

Memiliki EFIN

Untuk melaporkan SPT secara online melalui e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Apabila belum memiliki, aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh pengurus perusahaan dan tidak bisa diwakilkan pihak lain.

Kelengkapan Dokumen

Dalam melaporkan SPT, banyak dokumen yang dibutuhkan pada prosesnya. Pastikan kelengkapan semua dokumen agar proses pelaporan dapat berjalan lancar dan lebih cepat. Dokumen tersebut mulai dari dokumen utama, dokumen pendukung, dan dokumen tambahan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Dokumen Utama

  1. Formulir SPT Tahunan Badan 1771.
  2. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba) selama 1 tahun.
  3. SP Masa PPh Pasal 21 (Januari – Desember).
  4. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Januari – Desember).
  5. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Januari – Desember). Bagi WP Badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 selama Januari – Desember perlu dilampirkan.
  6. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) selama Januari – Desember).
  7. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Januari – Desember).
  8. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Januari – Desember)
  9. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Januari – Desember).

Dokumen Pendukung.

  1. Rekening koran/tabungan perusahaan.
  2. Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya.
  3. SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
  4. Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
  5. Buku besar pendukung laporan keuangan.
  6. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Dokumen Tambahan.

  1. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.
  2. Daftar nominatif biaya entertainment dan sejenisnya.
  3. Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file (MF) dan local file (LF)).
  4. Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal.
  5. Laporan utang swasta luar negeri.

Formulir SPT

Jangan sampai salah mengisi formulir SPT. Apabila Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdapat 3 jenis, tetapi bagi SPT Tahunan Badan hanya menggunakan 1 jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771 yang mana memiliki 6 lampiran (lampiran I hingga VI).

Pelaporan pajak dapat mulai dilakukan melalui e-filing apabila semua hal yang dibutuhkan sudah lengkap dan tersedia dengan langkah-langkah seperti berikut ini:

  1. Masuk pada akun Anda melalui laman resmi DJP
  2. Pilih menu e-Filing dan klik “Buat SPT”
  3. Akan muncul beberapa pertanyaan yang harus Anda jawab
  4. Isi dan lengkapi formulir yang tersedia secara teliti
  5. Masukan kode verifikasi, kode ini pada umumnya dikirim ke email Anda
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  7. Setelah lengkap, klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan

Selain menggunakan e-filing, Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT dengan cara lain, yaitu melalui e-form. Langkah-langkah lebih jelas mengenai cara lapor SPT menggunakan e-form dapat Anda temukan pada saluran Youtube resmi Direktorat Jendral Pajak.

Memang rangkaian persiapan sampai pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan ini lebih rumit dibandingkan WP Orang Pribadi, oleh karenanya Anda juga bisa langsung menghubungi Surya Manajemen yang selalu siap membantu Anda mempermudah proses pelaporan pajak usaha yang Anda miliki.