Bagikan artikel ini

Urus Perpajakan cukup pakai NIK? Betul, nantinya semua transaksi pajak dan semua yang terhubung dengan NPWP akan beralih hanya menggunakan NIK. Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi diharuskan untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan ini diharapkan dapat memberi manfaat dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam urusan perpajakan serta dapat memitigasi praktik penghindaran pajak. Sebelum lebih jauh membahas cara validasinya, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui lebih dulu, yuk simak.

Punya NIK Bukan Berarti Wajib Bayar Pajak

Perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak semata-mata membuat setiap warga negara yang memiliki NIK harus membayar Pajak. Hal ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Batas Waktu Validasi Data

Wajib pajak diharapkan melakukan validasi data sebelum 31 Desember 2023 untuk tetap dapat menikmati seluruh layanan perpajakan karena direncanakan mulai 1 Januari 2024 semua layanan yang membutuhkan NPWP akan beralih menggunakan NIK.

NPWP Tetap Bisa Digunakan Sementara

Kebijakan NIK sebagai NPWP ini memang sudah mulai diimplementasikan untuk layanan perpajakan, tetapi Anda tidak perlu khawatir karena NPWP masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023 untuk menggunakan layanan dan mengurus administrasi perpajakan.

Wajib Pajak dapat melakukan validasi data sendiri secara online dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor pelayanan. Berikut ini adalah cara memvalidasi NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke akun Anda melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Buka menu profil. Pada bagian Data Utama, cek keterangan Status Validitas Data Utama. Jika status data Anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’ artinya validasi NIK perlu dilakukan.
  3. Isi kolom NIK/NPWP (16 digit) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  4. Setelah selesai, klik ‘Cek’ untuk memvalidasi NIK.
  5. Apabila status sudah Valid, klik ‘Ubah Profil’ untuk menyimpan data.

Selain Data Utama, Wajib Pajak juga dapat memperbarui Data Lainnya, Data KLU, dan Data Anggota Keluarga pada menu profil. Setelahnya, jangan lupa untuk klik ‘Ubah Profil’ agar data yang sudah diperbarui dapat tersimpan.

Setelah validasi data NIK menjadi NPWP telah dilakukan, Wajib Pajak dapat mengakses layanan DJP Online dan mengurus perpajakan menggunakan NIK. Gimana, mudah kan caranya? Apabila masih merasa kesulitan, Anda dapat menonton video tutorial yang tersedia pada akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak atau klik di sini.